|
|
ANNOUNCEMENT
Effective immediately, the CLOSING TIME for bid submission by default is 14.00 pm on work days.
Consequently, the BID OPENING TIME will be started on 14.00 pm up to 16.00 pm.
This is applicable for Call For Tender (CFT). The change to the above schedule will be informed to Bidders on a case by case basis.
Thank you for your attention.
Total E&P Indonesie
Bid Committee Balikpapan
|
|
PEMBERITAHUAN
Perihal: Perubahan Golongan Usaha Bagi Penyedia Barang / Jasa Berdasarkan PTK 007 Revisi 1
Sehubungan dengan diberlakukannya PTK 007 Revisi 1 secara efektif pada tanggal 3 November 2009, maka dengan ini kami beritahukan kepada seluruh rekanan Total E&P Indonesie bahwa penentuan Golongan Usaha akan disesuaikan dengan peraturan baru tersebut. Penyedia barang / jasa digolongkan kedalam 4 (empat) kelompok, yaitu:
1. Usaha Kecil (UK), termasuk koperasi kecil, adalah perusahaan atau koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan kegiatan ekonomi di dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) atau US$250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan
c. Dimiliki oleh warga negara Indonesia; dan
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; atau
e. Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang, jasa konsultansi atau jasa lainnya.
2. Usaha Menengah (UM), adalah perusahaan atau koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan kegiatan ekonomi di dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) atau US$250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) atau US$5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat); dan
c. Dimiliki oleh warga negara Indonesia; dan
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar; atau
e. Koperasi yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang, jasa konsultansi atau jasa lainnya.
3. Usaha Besar (UB), adalah perusahaan atau koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia; dan
b. Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) atau US$5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat); atau
c. Koperasi yang memenuhi kriteria butir 1 dan 2 di atas serta mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang, jasa konsultansi atau jasa lainnya.
d. Usaha besar meliputi badan usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
4. Perusahaan Asing yang merupakan mitra Perusahaan Nasional dalam perikatan konsorsium, sub kontraktor dari Perusahaan Nasional atau bertindak sebagai prinsipal dalam pengadaan barang.
Bagi penyedia barang / jasa yang hendak berpartisipasi dalam LELANG, baik yang telah menjadi rekanan dan memiliki SKTPM maupun yang belum, pada saat PENDAFTARAN LELANG diharapkan untuk melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir bersama dengan Formulir Pendaftaran Lelang dan dokumen-dokumen pendukung untuk pendaftaran lelang pertama sejak hari ini. Sementara untuk pendaftaran lelang yang kedua dan selanjutnya, cukup melampirkan Formulir Pendaftaran Lelang dan dokumen-dokumen pendukung.
Diwajibkan pula bagi penyedia barang yang hendak berpartisipasi dalam proses Lelang Barang / Material untuk memasukkan nilai Kandungan Lokal di dalam Formulir Pendaftaran Lelang.
Formulir Pendaftaran Lelang yang baru dapat diunduh dari website Bid Commitee Total E&P Indonesie
http://bidcom.total.co.id/ di bagian Tender Registration.
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Panitia Lelang
Total E&P Indonesie
Balikpapan